"Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang," kata dia.
Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK yang tak lolos.
Ia meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tak lolos tes.
Namun, hingga kini belum ada sikap dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK. Sementara SK pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK belum dicabut.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.