JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin.
Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (20/5/2021).
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan Stepanus dan pihak tersangka lainnya terus berjalan.
Baca juga: Hargai Proses di MKD, Golkar: Kita Doakan Azis Syamsuddin Melewati dengan Baik
Saat ini, kata Ali, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka Stepanus dan kawan-kawan tersebut.
"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali.
Selain itu, ia memastikan KPK tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.
"Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik. Saat ini, seluruh kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya," ucap Ali.
Ia menjelaskan setiap pegawai KPK memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing.
Baca juga: 3 Laporan Terkait Azis Syamsuddin Sudah Lengkap, MKD DPR RI Akan Panggil Pelapor
"Kerja dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin kasatgas, tentu atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata dia.
Adapun dalam kasus dugaan suap tersebut, selain Stepanus, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Sebelumnya, Azis tidak menghadiri panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5). Saat itu, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
Kendati demikian, Azis telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
Selain penanganan tindak pidananya, KPK melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: MKD Gelar Rapat Pleno Terkait Kasus Azis Syamsuddin Siang Ini
Adapun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, nama Azis disebut berperan mempertemukan Stepanus dengan M Syahrial di rumah dinas politisi Golkar tersebut di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.