Kanalisasi politik
Selain itu saya perlu sampaikan pergunakanlah kanalisasi politik Pansus Otsus di DPR. Kanalisasi Pansus DPR merupakan kesempatan emas yang menurut hemat saya mesti dimanfaatkan, jangan dibiarkan berlalu. Sebab, jika tak dapat digunakan kesempatan emas ini maka jangan menyesal dan menangis kelak kemudian hari.
Apalagi mencermati perkembangan ke depan , Papua akan dihadapkan pada tantangan dan kompleksitas permasalahan yang “jauh” lebih rumit.
Salah satu yang sudah pasti adalah dahsyatnya oligarki ekonomi politik karena Papua menjadi epicentrum rebutan sumber daya alam (SDA) dan politik global di kawasan Pasifik. Fenomena tersebut telah menggejala dan eksesnya sudah mulai dirasakan dan dialami. Kita mesti peka dengan tanda-tanda zaman.
Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021
Ekuivalen antara oligarki ekonomi politik dan politik global Pasifik menjadikan Papua sebagai base camp benturan raksasa ekonomi dunia dan oligarki ekonomi politik pada aras nasional dan lokal yang diprediksi jauh lebih kompleks dari awal masuknya perusahaan tambang terbesar dunia di Papua diera 1960-an.
Jadi masukan dari masyarakat yang telah direkam oleh Pansus diharapkan menjadi bekal dalam pembahasannya.
Namun bekal itu dapat bermakna jika diperkuat oleh dorongan dari kelompok masyarakat sipil yang diharapkan memainkan peran seperti “roket” yang mendorong pesawat ruang angkasa Pansus agar melucur diarena revisi UU Otsus.
Meyempurnakan Otsus
Revisi ini dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Otsus jauh lebih sempurna atau mendekati kesempurnaan dibandingkan 20 tahun pertama yang penuh dengan trial by error, era coba-coba.
Otsus hanya menjadi eksperimen kepentingan segelintir elite kekuasaan dan birokrasi didaerah dan pusat yang menerjemaahkan Otsus menurut kemauannya tanpa memahami roh, semangat dan tujuan dari UU ini.
Akibatnya dalam implementasi selama dua dekade Otsus hanya dibaca dan diterjemaahkan secara parsial tanpa memahami makna substantif. Akibatnya, penyelenggaraan Otsus dilakukan tidak komperhensif dan utuh. Otsus direduksi dan identik hanya persoalan dana yaitu dana Otsus ( 2 persen).
Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan
Dari pemaknaan dan reduksi yang parsial terhadap Otsus maka kekacauan manajemen pemerintahan lebih dominan kita temui. Pelaksanaan pemerintahan dan manajemen keuangan daerah pun mengacu pada Otonomi Daerah secara general ketimbang menurut kewenangan Otsus.
Otsus digunakan tatkala menuntut hak saja ada hal lain lain yang mendasar selain hanya menuntut hak yaitu kewajiban. Kewajiban terhadap pemaknaan dan implementasi Otsus tak pernah tersentuh sama sekali.
Hal ini penting mesti menjadi refleksi dan koreksi agar dalam rangka konstruksi ke depan memori lama yang diwariskan dalam penyelenggaraan Otsus selama 20 tahun yang lalu jangan terulang lagi.
Rakyat, terutama orang asli Papua, sudah lama terabaikan bahkan tatkala kekuasaan birokrasi dan politik di tanah Papua dijabat oleh putra-putra Papua sendiri. Dana yang signifikan tidak mampu menjadi daya ungkit peningkatan kesejahteraan mereka. Ironi.
Papua mesti diselamatkan. Kita tak boleh terbenam dalam kedahsyatan pertarungan global, nasional maupun lokal.
Selama Papua masih tetap menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak ada pilihan lain Otsus satu-satunya cara untuk mengelola dan memanajemen Papua.
Pada akhirnya revisi ini mesti mendatangkan kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan. Semoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.