Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Frans Maniagasi
Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001)

Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001).

Revisi UU Otsus dan Kesejahteraan Papua

Kompas.com - 18/05/2021, 11:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SAYA cuma mengingatkan bahwa revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mesti mendatangkan manfaat untuk peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat Papua terutama orang asli. Sebab. tanpa itu revisi UU tidak bermakna.

Kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Otsus DPR awal Mei 2021 menjaring dan menangkap aspirasi masyarakat merupakan mitigasi terkait dengan kelanjutan revisi UU 21/2001. Harapannya, revisi UU Otsus Papua diarahkan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat ( kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan).

Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Dari awal telah terjadi perbedaan pandangan dan kepentingan antara pemerintah pusat dan Papua tentang siapakah institusi yang otoritatif melakukan revisi UU ini. Inisiatif revisi UU Otsus berasal dari pemerintah pusat maka kualitas penyelenggaraan Otsus pasca-revisi menjadi tanggungjawab pusat. Betapa tidak.

Tanggungjawab pemerintah pusat

Belajar dari pengalaman empiris 20 tahun lalu, pusat tidak dapat melepas akuntabilitas dalam mendampingi, membimbing dan mengarahkan penyelenggaraan Otsus sesuai roh, spirit, semangat dan cita-cita dan tujuan dari UU ini.

Pusat tak dapat melepas begitu saja tanggungjawabnya sehingga Otsus berjalan tanpa arah, tanpa pendampingan dan tanpa bimbangan dari Jakarta.

Kalau pun ada pendampingan, bentuknya parsial dan hanya menurut tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saja. Bahkan sengaja atau tidak telah membiarkan pelaksanaan Otsus berlangsung tanpa ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dapat dijadikan pedoman dalam mengelola dan memanajemen suatu wilayah yang memiliki kekhususan (Pasal 18 B UUD 1945).

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

Pemerintah pusat yang berinisiatif memulai langkah revisi maka bila terdapat kekisruhan kelak dalam perjalanan Otsus ke depan jangan menyalahkan daerah. Kata syair lagu dangdut, “kau yang memulai – kaulah yang mengakhiri”.

Bukan berarti dengan menggelontorkan dana puluhan triliunan rupiah setiap tahun anggaran, lalu menganggap pelaksanaan Otsus selesai. Tentu tidak.

Aspirasi masyarakat mesti diakomodir

Untuk itu dalam rangka revisi UU Otsus kali ini, agar Otsus yang dianggap merupakan win – win solusi masalah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki makna baik dari perspektif yuridis formal dan terutama pada level implementasinya, maka seyogianya setelah Pansus melakukan mitigasi menyerapkan aspirasi, pendapat, saran dan usulan dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan wajib hukumnya dapat diakomodir dalam pasal maupun ayat dalam revisi UU Otsus.

Dua pasal yang menjadi “harga mati” dari pemerintah itu bukan merupakan pasal – pasal absolut, tetapi Pansus telah membuka pintu lebar – lebar kepada kelompok kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan dan pendapatnya.

Baca juga: Ketua Pansus: Masyarakat Papua Ingin Otsus Dievaluasi Menyeluruh

Apalagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU ini. Artinya, kesempatan ini patut dihargai dan dihormati untuk menambah atau memperluas akomodasi pasal-pasal perubahan yang baru dan hal ini sangat memungkinkan.

Justru menurut pendapat saya, dua pasal yang menjadi primadona dari pusat pun dapat ditinjau dalam pembahasan di Pansus. Asalkan kita pun memiliki argumentasi yang didukung oleh kajian akademik yang komperhensif dan holistik.

Dalam pembahasan revisi di Pansus pasti ada dinamika, diskusi, dialog, perdebatan yang mungkin alot, namun ada jalan keluar terbaik sehingga tercapai kesepakatan atau kompromi. Asalkan dengan argumentasi serta kajian yang memadai.

Kanalisasi politik

Selain itu saya perlu sampaikan pergunakanlah kanalisasi politik Pansus Otsus di DPR. Kanalisasi Pansus DPR merupakan kesempatan emas yang menurut hemat saya mesti dimanfaatkan, jangan dibiarkan berlalu. Sebab, jika tak dapat digunakan kesempatan emas ini maka jangan menyesal dan menangis kelak kemudian hari.

Apalagi mencermati perkembangan ke depan , Papua akan dihadapkan pada tantangan dan kompleksitas permasalahan yang “jauh” lebih rumit.

Salah satu yang sudah pasti adalah dahsyatnya oligarki ekonomi politik karena Papua menjadi epicentrum rebutan sumber daya alam (SDA) dan politik global di kawasan Pasifik. Fenomena tersebut telah menggejala dan eksesnya sudah mulai dirasakan dan dialami. Kita mesti peka dengan tanda-tanda zaman.

Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021

Ekuivalen antara oligarki ekonomi politik dan politik global Pasifik menjadikan Papua sebagai base camp benturan raksasa ekonomi dunia dan oligarki ekonomi politik pada aras nasional dan lokal yang diprediksi jauh lebih kompleks dari awal masuknya perusahaan tambang terbesar dunia di Papua diera 1960-an.

Jadi masukan dari masyarakat yang telah direkam oleh Pansus diharapkan menjadi bekal dalam pembahasannya.

Namun bekal itu dapat bermakna jika diperkuat oleh dorongan dari kelompok masyarakat sipil yang diharapkan memainkan peran seperti “roket” yang mendorong pesawat ruang angkasa Pansus agar melucur diarena revisi UU Otsus.

Meyempurnakan Otsus

Revisi ini dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Otsus jauh lebih sempurna atau mendekati kesempurnaan dibandingkan 20 tahun pertama yang penuh dengan trial by error, era coba-coba.

Otsus hanya menjadi eksperimen kepentingan segelintir elite kekuasaan dan birokrasi didaerah dan pusat yang menerjemaahkan Otsus menurut kemauannya tanpa memahami roh, semangat dan tujuan dari UU ini.

Akibatnya dalam implementasi selama dua dekade Otsus hanya dibaca dan diterjemaahkan secara parsial tanpa memahami makna substantif. Akibatnya, penyelenggaraan Otsus dilakukan tidak komperhensif dan utuh. Otsus direduksi dan identik hanya persoalan dana yaitu dana Otsus ( 2 persen).

Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan

Dari pemaknaan dan reduksi yang parsial terhadap Otsus maka kekacauan manajemen pemerintahan lebih dominan kita temui. Pelaksanaan pemerintahan dan manajemen keuangan daerah pun mengacu pada Otonomi Daerah secara general ketimbang menurut kewenangan Otsus.

Otsus digunakan tatkala menuntut hak saja ada hal lain lain yang mendasar selain hanya menuntut hak yaitu kewajiban. Kewajiban terhadap pemaknaan dan implementasi Otsus tak pernah tersentuh sama sekali.

Hal ini penting mesti menjadi refleksi dan koreksi agar dalam rangka konstruksi ke depan memori lama yang diwariskan dalam penyelenggaraan Otsus selama 20 tahun yang lalu jangan terulang lagi.

Rakyat, terutama orang asli Papua, sudah lama terabaikan bahkan tatkala kekuasaan birokrasi dan politik di tanah Papua dijabat oleh putra-putra Papua sendiri. Dana yang signifikan tidak mampu menjadi daya ungkit peningkatan kesejahteraan mereka. Ironi.

Papua mesti diselamatkan. Kita tak boleh terbenam dalam kedahsyatan pertarungan global, nasional maupun lokal.

Selama Papua masih tetap menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, tak ada pilihan lain Otsus satu-satunya cara untuk mengelola dan memanajemen Papua.

Pada akhirnya revisi ini mesti mendatangkan kesejahteraan, keadilan, dan kesetaraan. Semoga.

-GOOGLE MAP -

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com