JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara virtual, Selasa (30/3/2021).
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
Pengawasan ini menyusul langkah pemerintah yang akan memperpanjang dana Otsus Papua.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Dana Otsus Papua Bakal Diperpanjang
Dalam perpanjangan dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otsus Provinsi Papua.
Di mana draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," kata Mahfud.
Sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Kepres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta membentuk tim hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana Otsus Papua.
Pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif.
Penyebabnya antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegranya sejumlah program pemerintah.
Baca juga: Pimpinan DPR Yakin RUU Otsus Papua Rampung 2021
Terkait dengan kondisi Papua, Menko mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan.
Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
"Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang seperatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri," terang dia.
"Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan," tegas dia.
Diketahui, RUU Otsus Papua telah disahkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.