JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan KPK mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi soal polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pimpinan KPK saat ini harus patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
“Kalau memang ada konpers dari Presiden seperti itu, saya sebetulnya cukup Pimpinan KPK yang sekarang harus patuh betul dengan putusan MK,” kata Agus dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).
Senada dengan Agus, mantan Wakil Ketua KPK M Jasin menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK memang seharusnya tidak boleh merugikan para pegawai di Lembaga Antirasuah itu.
Ia menilai, jika ada wawasan kebangsaan yang kurang, maka harus dilakukan pembekalan yang lebih terkait wawasan kebangsaan.
Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Dewas KPK Diminta Buka Dialog dengan Eks Komisioner
“Apabila memang wawasan kebangsaannya di sana sini ada kurangnya, dilakukan coaching. Coaching itu ya artinya tambahan pembekalan, dan agar mereka lebih mantap lagi,” ucapnya.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menyarankan, Presiden Jokowi untuk memberikan sikap lebih lanjut terkait proses TWK.
Ia berharap Jokowi dapat menyampaikan bahwa TWK terhadap pegawai KPK merupakan proses yang bertentangan hukum dan moral.
“Tapi sebagai Presiden untuk menunjukkan kejujurannya yang mendekati sempurna segeralah bersikap lebih lanjut membuat pernyataan bahwa proses seleksi wawasan kebangsaan itu adalah illegal bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan kaidah-kaidah moral dan karenanya tidak ada punya akibat hukum akibat apapun juga,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Menurut Jokowi, seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Busyro Desak Firli Bahuri Undang Seluruh Mantan Pimpinan KPK Diskusi soal TWK Pegawai
Jokowi menilai, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.