"Kemudian, Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh rumah sakit yang ada di Lampung untuk menyiapkan diri, manakala ada peningkatan pasien Covid-19 dari pelaku perjalanan," kata Doni.
Selain antisipasi pemudik yang nekat dan arus balik, Doni juga mengingatkan tentang operasional tempat pariwisata.
Menurut dia, tempat-tempat wisata yang buka harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Ia menegaskan, jika ada tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan, Satgas daerah harus dapat melakukan penertiban.
"Sekali lagi kami harapkan, seluruh Satgas Covid-19 daerah, terutama unsur Polda, harus berani mengambil keputusan, melakukan langkah-langkah penertiban. Bahkan, bila perlu, apabila membahayakan keselamatan masyarakat, lebih baik ditutup saja," tegas Doni.
Doni mengingatkan, tempat wisata yang diperbolehkan buka hanya boleh menerima pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal, tak boleh lebih.
Dia berharap, Satgas Covid-19 daerah dapat berbicara dengan pengelola tempat wisata yang melanggar itu secara terbuka.
Dia juga meminta agar pengelola tempat wisata bekerja sama untuk mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada.
"Kami harapkan pengelola pariwisata pun bisa bekerja sama. Karena kalau kasus aktif meningkat, otomatis semuanya akan mundur lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.