Sebab keputusan MK menegaskan bahwa alihfungsi kepegawaian tak boleh mengganggu hak pegawai KPK.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN," terang dia.
"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," pungkas Yudi.
2. Bantah nonaktifkan pegawai tak lolos TWK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim tak ada pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos TWK.
Namun, lanjut Ali, 75 pegawai yang tak lolos itu bekerja sesuai arahan dari atasannya masing-masing.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih berlaku," sebut Ali.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," sambungnya.
Baca juga: Kritik Pertanyaan TWK Pegawai KPK Seputar Agama, PKS: Cacat Moral dan Potensi Pelanggaran HAM
Ali juga menerangkan bahwa keputusan yang tertuang dalam SK itu sesuai dengan rapat bersama Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pejabat struktural pada 5 Mei 2021.
Penyerahan tugas kepada para atasan masing-masing pegawai yang tak lolos disebut Ali semata-mata untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.
"Agar tidak terkendala dan menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata dia.
3. Firli Bahuri dinilai sewenang-wenang
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai SK yang pembebasan tugas yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
"Isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," ucapnya.
Baca juga: Giri Supradiono Heran Tak Lolos TWK KPK padahal Pernah Raih Makarti Bhakti Nigari Award
Semestinya, sambung Novel, isi surat yang beredar hanya berisi pemberitahuan tentang hasil asesmen TWK.