Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

Kompas.com - 12/05/2021, 07:06 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keputusan (SK) lengkap dengan kop dan tanda tangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersebar di kalangan media, Selasa (11/5/2021) kemarin.

Isinya tentang pembebasan tugas 75 pegawai lembaga antirasuah itu yang tak lolos menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK sendiri adalah syarat yang harus dijalani para pegawai KPK untuk alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun demikian, sepekan kebelakang tes ini memicu banyak kontroversi.

Pasalnya, isi soal dianggap terlalu tendensius dan mengarah pada masalah pribadi, kebebasan berpikir dan agama.

Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

TWK bahkan dianggap berpotensi memicu perpecahan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, TWK juga disebut tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos.

Penyebabnya ketentuan tes itu tidak tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditambah putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan itu yang menyebut bahwa alih status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.

Baca juga: BKN: Pegawai KPK yang Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Dilantik 1 Juni

Pasca terbitnya surat pembebasan tugas yang bertanggal 7 Mei 2021 itu, 75 pegawai dibebastugaskan. Berikut rangkumannya:

1. Tak lagi bisa lakukan tugasnya

Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pasca diterbitkannya surat pemberhentian tugas itu, penyelidik dan penyidik KPK yang tak lolos tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.

Dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, Yudi mengatakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus diberikan pada atasan penyelidik dan penyidik yang tak lolos tes tersebut.

"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," jelas Yudi.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Tak Ada Korelasi antara TWK dan Profesionalisme Pegawai KPK

Yudi juga mengatakan bahwa pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi atas SK itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com