Tindakan Firli menurut Novel harus menjadi catatan karena akibat tindakannya itu para penyidik dan penyelidik tidak bisa menjalankan tugasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, tindakan Firli menurut Novel semakin menunjukan adanya tindakan menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," pungkas Novel.
Baca juga: Koalisi Kebebasan Beragama Minta Ketua KPK Batalkan Hasil TWK
Ada 4 poin yang menjadi isi dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memnuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN:
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.