Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan SKB soal Seragam Sekolah dan Respons 3 Kementerian

Kompas.com - 10/05/2021, 08:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) terkait pemakaian seragam seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik di sekolah negeri.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah mengatakan SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

"Obyek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi seperti dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Komnas HAM: Kami Hormati, tetapi...

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri diperintahkan untuk mencabut SKB terkait penggunaan atribut seragam sekolah tersebut.

Adapun SKB 3 menteri ini sebelumnya dibuat atas pertimbangan masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut kegamaan tertentu bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah.

Dipelajari dan dikoordinasikan

Tiga kementerian yang terlibat dalam pembuatan SKB 3 menteri tersebut menegaskan akan melakukan koordinasi dan menghormati hasil putusan MA.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hingga Kamis (6/5/2021) Kemendagri belum menerima salinan putusan dari MA.

Jika salinan sudah diterima, Kemendagri akan membahas dan melakukan konsultasi dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

"Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada," kata Benni, Kamis.

Senada dengan Benni, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.

Jumeri menekankan, melalui SKB tersebut, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri. 

"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar Jumeri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kemenag Pelajari Implikasi Putusan MA Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Begitu juga dengan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Mohammad Nuruzzaman. Ia mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

Menurut dia, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama, serta kebinekaan yang ada di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com