Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Komnas HAM: Kami Hormati, tetapi...

Kompas.com - 09/05/2021, 13:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mampu menjamin penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsaras sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Kemenag Pelajari Implikasi Putusan MA Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

"Komnas HAM menghormati proses hukum dan keputusan Mahkamah Agung, tapi kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait seragam peserta didik yang memastikan penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk ekspresinya," ujar Beka.

Beka mengungkapkan, Komnas HAM selama ini mendukung penerbitan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tersebut.

Dukungan diberikan lantaran SKB 3 Menteri tersebut berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia untuk memberikan kebebasan berekspresi bagi para peserta didik dan pendidik di lingkungan sekolah.

"Karena negara tidak boleh melarang dan memaksakan ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan seseorang," kata Beka.

Menurut Beka pembelajaran tentang agama bagi anak-anak merupakan tanggungjawab orang tua.

Baca juga: 6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA

"Dalam hal masih anak-anak yang membutuhkan pemahaman soal agama, itu menjadi tugas orang tua memberikan pemahaman dan pengetahuan yang dibutuhkan," ujar Beka.

Adapun latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini sebelumnya karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai contoh di Padang, Sumatera Barat, di mana ada peserta didik dan pendidik yang ada di lingkungan sekolah diminta mengenakan atribut dengan kekhasan tertentu.

"Karenanya saya berharap kebijakan pemerintah daerah harus didasarkan pada konstitusi yang melindungi dan menghormati keragaman serta hak asasi manusia sebagai bagian dari amanat konstitusi juga," pungkas Beka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Komnas HAM Soal Putusan MA yang Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com