Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2021, 13:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Namun Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mampu menjamin penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsaras sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Kemenag Pelajari Implikasi Putusan MA Terkait Pembatalan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

"Komnas HAM menghormati proses hukum dan keputusan Mahkamah Agung, tapi kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait seragam peserta didik yang memastikan penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk ekspresinya," ujar Beka.

Beka mengungkapkan, Komnas HAM selama ini mendukung penerbitan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah tersebut.

Dukungan diberikan lantaran SKB 3 Menteri tersebut berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia untuk memberikan kebebasan berekspresi bagi para peserta didik dan pendidik di lingkungan sekolah.

"Karena negara tidak boleh melarang dan memaksakan ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan seseorang," kata Beka.

Menurut Beka pembelajaran tentang agama bagi anak-anak merupakan tanggungjawab orang tua.

Baca juga: 6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA

"Dalam hal masih anak-anak yang membutuhkan pemahaman soal agama, itu menjadi tugas orang tua memberikan pemahaman dan pengetahuan yang dibutuhkan," ujar Beka.

Adapun latar belakang terbitnya SKB 3 Menteri ini sebelumnya karena masih adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai contoh di Padang, Sumatera Barat, di mana ada peserta didik dan pendidik yang ada di lingkungan sekolah diminta mengenakan atribut dengan kekhasan tertentu.

"Karenanya saya berharap kebijakan pemerintah daerah harus didasarkan pada konstitusi yang melindungi dan menghormati keragaman serta hak asasi manusia sebagai bagian dari amanat konstitusi juga," pungkas Beka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Komnas HAM Soal Putusan MA yang Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com