JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pedoman dan kriteria impementasi tersebut akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga negara.
"Pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan, pembentukan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan guna mencegah adanya kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan dalam penerapan aturan.
"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata Mahfud.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE
Adapun rencana pembuatan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan menyusul tetap dipertahankannya UU ITE.
Meski resmi tak dicabut, Mahfud menilai UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.
Contohnya, adanya penjelasan secara lengkap pengertian kata penistaan hingga fitnah.
Perbaikan ini bertujuan supaya tidak timbul perdebatan yang berujung adanya anggapan multitafsir.
Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal dalam peraturan tersebut.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.
Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.