Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Kemenhub: Angkutan Jalan Turun 85 Persen, Udara Lebih dari 90 Persen

Kompas.com - 10/05/2021, 08:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, mobilitas masyarakat mengalami penurunan signifikan selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran telah diterapkan sejak 6 Mei 2021 atau pekan lalu.

"Memang terasa sekali adanya penurunan masyarakat yang menggunakan sarana transportasi juga kendaraan pribadi," ujar Adita dikutip dari tayangan video di laman YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).

Untuk angkutan jalan, kata Adita, penurunan mencapai 85 persen dari sebelum larangan mudik diberlakukan.

Baca juga: Aksi Nekat Mudik Diprediksi Akan Terus hingga H-1 Lebaran

Kemudian untuk angkutan penyeberangan yang mengangkut logistik, ada penurunan volume sebesar 39 persen.

Untuk penyeberangan antarpulau, terdapat penurunan volume sebesar 32 persen.

"Lalu untuk kereta api, terjadi penurunan sebesar 56 persen. Biasanya (penumpang) 81.000 menjadi 36.000 per hari," tutur Adita.

Baca juga: Hari Keempat Larangan Mudik, 100 Kendaraan Diputar Balik di Posko Penyekatan Kota Tangerang

"Untuk transportasi udara terjadi penurunan signifikan hampir 93,3 persen. Biasanya secara harian ada 114.000 orang menjadi hanya 7.600 orang," lanjutnya.

Selain itu, Kemenhub juga mencatat adanya penurunan sebesar 33,1 persen untuk kendaraan yang keluar dari Jakarta.

Melihat kondisi penurunan ini, pihaknya memperkirakan ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik sebelum larangan mudik resmi diterapkan.

"Bisa juga karena masyarakat menahan diri untuk tidak mudik," tutur Adita.

"Dengan peniadaan mudik ini kan sebenarnya animo masyarakat untuk mudik sudah turun dari 11 persen ke 7 persen. Sebagian dari 7 persen itu telah berangkat sebelum mudik," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik, Menhub: Transportasi Penumpang Turun Signifikan, Angkutan Barang Stabil

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com