Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

MK menolak permohonan uji formil UU KPK, di mana Laode menjadi salah satu pemohon. Ia tetap meyakini pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK

Salah satu poin putusan yang ia soroti terkait partisipasi publik dalam membahas revisi UU KPK. MK menyatakan pembahasan revisi UU KPK sudah dipublikasikan melalui seminar di beberapa universitas.

"Seharusnya majelis itu juga (melihat) lebih dalam ketika terjadi seminar itu, berapa orang yang setuju, berapa orang yang tidak setuju. Dan kita tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi UU KPK," ujar Laode dalam diskusi bertajuk Menyibak Putusan MK Dalam Pengujian Formil Dan Materiil Revisi UU KPK, Kamis (6/5/2021).

Laode juga mengkritik putusan MK yang menyamakan kedudukan antara unjuk rasa penolak dan pendukung revisi UU KPK.

Baca juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Eks Pimpinan KPK

Menurut Laode, dua kelompok pengunjuk rasa itu tidak dapat disamakan. Sebab, telah timbul korban jiwa saat aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK pada September 2019.

"Yang menolak itu ada yang meninggal beberapa, dan yang mendukung itu siapa? Berapa jumlahnya? Kalau itu disamakan, antara yang menolak dengan orang yang mendukung hanya diberi baju almamater, bukan mahasiswa, saya pikir Mahkamah merendahkan dirinya,” ucap Laode.

Kemudian Laode menyoroti putusan MK yang menyebut draf revisi UU KPK telah disampaikan secara transparan.

Padahal, kata Laode, pimpinan KPK saat itu meminta draf revisi UU KPK kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, namun tidak diberikan.

“Saya sendiri dan Pak Agus Rahardjo dengan Pak Pahala Nainggolan dari Deputi Pencegahan dan seorang staf biro humkum menghadap langsung pada Menkumham untuk meminta draf revisi yang dibahas pemerintah dan perlemen. Tidak diberikan,” tutur dia.

Baca juga: Uji Formil Ditolak, Saut Situmorang: Masa Depan KPK Bergantung pada Hati Nurani

Sebelumnya diberitakan, MK menolak seluruh permohonan uji formil terhadap UU KPK yang diajukan beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK. Selain Laode, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang juga menjadi pemohon.

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com