JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun asesmen yang diikuti 1.351 pegawai tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK berhasil melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap 1.351 pegawai.
Ia menyebut, dari 1.351 pegawai ada dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
"Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).
Adapun pengalihan status tersebut, kata dia, merupakan peraturan teknis di KPK untuk menindaklanjuti PP nomor 41 tahun 2020.
Baca juga: Ada 3 Syarat Pemecatan Pegawai KPK, Tes Wawasan Kebangsaan Disebut Tak Termasuk
Ghufron juga mengatakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undangan.
Pelaksanaan TWK itu, di antaranya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pelaksanaan itu juga diatur dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik," kata Ghufron.
Baca juga: Anggota Komisi III: Publik Butuh Informasi Utuh soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Ghufron juga mengatakan bahwa BKN dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK juga melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.
Ia menyebut, terdapat tiga aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas ASN, dan aspek radikalisme.
"Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur," kata Ghufron.
"Netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ucap dia.