JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, pihaknya tidak akan memberhentikan 75 pegawai itu sebelum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan (kepada) KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: KPK Ungkap 75 Pegawai Tak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan
Tjahjo menekankan, dasar pelaksanaan TWK yakni Peraturan Komisioner KPK. Politisi PDI-P ini menegaskan, Kemenpan RB tidak terlibat dalam proses TWK pegawai KPK.
“Dasar tes pegawai KPK adalah Peraturan Komisioner KPK. Kemenpan RB tidak ikut dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan tersebut, kerja sama KPK dengan BKN,” ujarnya.
Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh atas pernyataan KPK yang menunggu penjelasan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK.
Ia menegaskan, persoalan itu merupakan masalah internal KPK.
“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” kata Tjahjo.
Baca juga: Tjahjo: Kemenpan RB Tidak Terlibat Proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat dalam TWK.
KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya, dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lima instansi dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas dan obyektivitas penyelenggaraan TWK.
"BKN RI dalam melaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan agar hasil asesmen akuntabel dan obyektif pada seluruh proses penyelenggaraannnya, baik dari sisi proses maupun materilnya," kata Ghufron.
Lima instansi yang dilibatkan dalam pelaksanaan TWK itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga: BKN Akan Bahas soal 75 Pegawai KPK yang Tak Penuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.