Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Publik Butuh Informasi Utuh soal Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 00:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, saat ini publik membutuhkan informasi yang utuh terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tes tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Didik meminta pihak-pihak terkait penyelenggaraan TWK memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Baca juga: KPK Ungkap 75 Pegawai Tak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan

"Jika semua dilakukan secara terbuka, terukur, dan akuntabel, serta terinformasi secara utuh, serta menjadi standar mutlak kebutuhan asesmen, maka akan terhindar dari subjektivitas," kata Didik, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Didik menekankan, substansi yang seharusnya disoroti bukan mengenai pegawai KPK yang tak lolos tes. Melainkan soal transparansi, akuntabilitas pelaksanaan hingga pengumuman hasil asesmen.

"Lolos dan tidak lolos bukan substansinya. Namun parameter, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan hasil tes, termasuk ukuran lulus dan tidak lulusnya," kata Didik.

Baca juga: KPK Tak Berhentikan 75 Pegawai yang TMS, Tunggu Penjelasan Kemenpan RB dan BKN

Sebelumnya, beredar kabar puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik Novel Baswedan, terancam dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Tes ini dikhawatirkan menjadi pintu masuk pelemahan KPK, lantaran alih status pegawai KPK menjadi ASN akan berpengaruh pada independensi penyidik di lembaga antirasuah itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, TWK diikuti oleh 1.351 pegawai. Hasilnya, 1.274 orang memenuhi syarat dan lolos TWK.

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Firli: Nama 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK Diumumkan Setelah Ada Keputusan

Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat belum diberhentikan.

Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya.

Baca juga: Tjahjo: Kemenpan RB Tidak Terlibat Proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Hal ini, kata Cahya, telah disepakati oleh seluruh pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, serta pejabat struktural KPK. Selain itu,

Cahya menyebut, KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan ke pegawai yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Kemudian, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Tjahjo Pertanyakan Sikap KPK soal 75 Pegawai yang Tak Penuhi Syarat TWK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com