JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti sejumlah pegawai KPK merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK.
Adapun TWK ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses alih status kepegawaian KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: BKN Akan Bahas soal 75 Pegawai KPK yang Tak Penuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan
Yudi mangatakan, TWK juga berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis
Sikap Wadah KPK mengenai TWK, kata dia, sudah tertuang jelas dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021 dan penjelasan dalam berbagai forum.
TWK, yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus, menurut Yudi melanggar 28 D Ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Tak hanya itu, di dalam Undang-Undang tentang KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.
“TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan,” kata Yudi.
“Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban,” kata dia.
Lebih lanjut, Yudi menyebut Tes Wawasan Kebangsaan juga tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebab, konsekuensinya dari penyelenggaraan tes itu sejak awal dinilai tidak jelas.
Ia menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dibacakan dalam uji materi pada Selasa (4/5/2021) juga ditegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Belum Umumkan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Firli Bahuri: Kami Tak Ingin Menebar Isu
Berkaitan dengan hal tersebut sudah, Wadah Pegawai meminta Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.
“Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya,” ucap Yudi.
“Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.