JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat pernyataan terkait polemik sejumlah pegawai yang tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: YLBHI: Memberhentikan Pegawai KPK karena Tak Lulus TWK Melampaui Kewenangan
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara terkait hasil TWK ini.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Hingga saat ini KPK belum menyebutkan 75 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa mereka yang tidak lolos TWK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Ghufron menjelaskan bahwa ada tiga aspek penilaian dalam TWK ini.
Baca juga: Hasil TWK Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Tiga aspek itu adalah aspek integritas, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
Adapun, pihak yang terlibat dalam TWK ini, menurut Ghufron, adalah sejumlah instansi.
Instansi itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
TWK yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses alih status kepegawaian menjadi ASN ini menuai polemik karena dianggap sebagai cara untuk menyingkirkan sejumlah pegawai berintegritas di lembaga antirasuah itu.
Selain itu, soal yang diberikan dianggap janggal karena dinilai menyortir pandangan keagamaan dan pribadi seseorang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menyebut TWK yang dijalani pegawai KPK berpotensi melanggar hak asasi manusi (HAM).
Potensi itu muncul jika soal TWK itu dilakukan untuk menyortir pegawai berdasarkan pandangan agama dan paham politik individu.
Menurut Usman hal itu termasuk tindakan diskriminasi pekerja, karena semestinya sebuah tes yang dijalani pegawai KPK itu lebih berfokus untuk melihat kompetensi dan kinerjanya.
"Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama, atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," kata Usman dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
"Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.