JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Wahiduddin Adams memiliki pendapat yang berbeda dalam putusan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Adapun perkara itu diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Dalam salah satu pandangannya, Wahiduddin menilai momentum pengesahan UU KPK terkesan terlalu tergesa-gesa.
Pasalnya, pengesahan UU tersebut disahkan tidak beberapa lama sejak kontestasi penyelenggaraan Pilpres 2019 dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada bulan Oktober 2019.
Bahkan, ia juga menyoroti cepatnya penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari revisi undang-undang KPK (RUU KPK) yang diserahkan Presiden Jokowi kepada DPR RI.
Dilansir dari laman resmi MK, Wahiduddin merupakan sosok pria kelahiran Palembang 17 Januari 1954.
Sejak kecil ia mengenyam pendidikan di sekolah berbasis Islam seperti Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah.
Kemudian, pria yang akrab disapa Wahid ini melanjutkan pendidikan sarjananya di jurusan Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta pada tahun 1979.
Lalu, De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda tahun 1987. Dia juga mengambil pendidikan S2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada 1991.
Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU KPK, Satu Hakim Konstitusi Memilih Dissenting Opinion
Setelah itu, Wahiduddin lanjut ke pendidikan S3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada tahun 2002.
Setelah selesai mengambil program doktor, Wahid kembali kuliah Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta pada tahun 2005.
Ayah Wahid yang pernah bekerja sebagai kepala kantor kecamatan dan Ibunya yang mengabdi menjadi seorang guru tidak menjadikan Wahid dan kedua adiknya terabai dari pendidikan.
"Saya melihat karena mereka (orangtua) bekerja ikhlas, selalu beribadah dengan baik, memohon kepada Allah petunjuk dan bimbingan, Alhamdulillah saya dan adik-adik saya dapat berpendidikan baik," ujar Wahid seperti dilansir dari laman resmi MK, Rabu (5/4/2021).