JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengaku sulit percaya Presiden Joko Widodo menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kurang dari 24 jam dalam proses revisi Undang-Undang yang penting seperti KPK.
Demikian disampaikan Wahiduddin saat menyatakan perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion di putusan uji formil UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU ini disiapkan oleh presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 jam," kata Wahiduddin dalam sidang putusan yang siarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Dissenting Opinion Wahiduddin Adams: UU KPK Nyata Ubah Postur hingga Fungsi KPK Secara Fundamental
Wahiduddin menjelaskan, berdasarkan keterangan pembentuk UU yakni DPR, rapat kerja pertama revisi UU KPK dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019, sedangkan rapat panitia kerja pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019.
Adapun karena UU KPK adalah inisiatif DPR maka penyusunan DIM harus dilakukan oleh pihak Presiden.
Wahiduddin juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang bisa diterima akal sehat mengenai DIM yang disiapkan dalam waktu 24 jam.
"Padahal jangka waktu yang dimiliki oleh presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 hari," ujar dia.
Ia melanjutkan, akselerasi penyusunan DIM oleh presiden beserta timnya jelas menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat.
Minimnya masukan yang selama ini diberikan secara tulus dan berjenjang atau bottom up dan dari supporting system yang ada, serta sangat minimnya kajian dan analisis dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan ketentuan undang-undang a quo incasu KPK.
"Secara keseluruhan, dengan ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan undang-undang a quo," ucap Wahiduddin.
Baca juga: Hakim MK Wahiduddin Adams Sebut DIM dalam Proses UU KPK Tak Sesuai Common Sense
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang diajukan oleh Agus Rahardjo dan-kawan-kawan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.