JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyatakan, akan berbahaya bila seorang pasien reaktif Covid-19 keluar dari rumah sakit sebelum dinyatakan negatif Covid-19.
Hal itu disampaikan Miko saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
"Dalam sisi wabah itu sangat berbahaya, dia akan menyebabkan (penularan) kepada banyak orang lain," kata Miko saat memberikan kesaksian, Rabu.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
Kalimat itu terlontar dari mulut Miko menjawab jaksa penuntut umum (JPU) yang menanyakan dampak apabila ada seorang pasien reaktif Covid-19 kabur dari rumah sakit.
"Apabila ada pasien yang diduga reaktif mengidap Covid-19 dan masih dalam perawatan tiba-tiba, hasil yang bersangkutan belum ada, yang bersangkutan kabur dari perawatan rumah sakit, apakah dari segi epidemilogi akan membawa masalah atau tidak?" tanya JPU.
Miko menjelaskan, seorang pasien yang belum dinyatakan negatif Covid-19 tidak boleh kontak dengan orang lain guna mencegah penulran Covid-19.
Ia mengatakan, apabila pasien tersebut memutuskan keluar dari rumah sakit, maka potensi penularan itu muncul karena pasien tersebut dapat melakukan kontak dengan orang lain.
"Kalau dia keluar dari rumah sakit kan dia kontak, berarti akan menularkan kepada orang lain," kata dia.
Kendati demikian, ia menyebut belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan tersebut.
"Menurut saya, dibuat peraturan sehingga tidak memungkinkan orang keluar dari fasilitas perawatan perusahaan, seharusnya," ujar Miko.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri meski masih terpapar Covid-19.
“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Ditanya Hakim, Rizieq Shihab Bantah FPI Sejalan dengan Terorisme
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.