Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Rizieq Shihab, Ahli Sebut Sangat Berbahaya Pasien Masih Positif Covid-19 Keluar dari RS

Kompas.com - 05/05/2021, 13:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyatakan, akan berbahaya bila seorang pasien reaktif Covid-19 keluar dari rumah sakit sebelum dinyatakan negatif Covid-19.

Hal itu disampaikan Miko saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tes swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

"Dalam sisi wabah itu sangat berbahaya, dia akan menyebabkan (penularan) kepada banyak orang lain," kata Miko saat memberikan kesaksian, Rabu.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab

Kalimat itu terlontar dari mulut Miko menjawab jaksa penuntut umum (JPU) yang menanyakan dampak apabila ada seorang pasien reaktif Covid-19 kabur dari rumah sakit.

"Apabila ada pasien yang diduga reaktif mengidap Covid-19 dan masih dalam perawatan tiba-tiba, hasil yang bersangkutan belum ada, yang bersangkutan kabur dari perawatan rumah sakit, apakah dari segi epidemilogi akan membawa masalah atau tidak?" tanya JPU.

Miko menjelaskan, seorang pasien yang belum dinyatakan negatif Covid-19 tidak boleh kontak dengan orang lain guna mencegah penulran Covid-19.

Ia mengatakan, apabila pasien tersebut memutuskan keluar dari rumah sakit, maka potensi penularan itu muncul karena pasien tersebut dapat melakukan kontak dengan orang lain.

"Kalau dia keluar dari rumah sakit kan dia kontak, berarti akan menularkan kepada orang lain," kata dia.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kasus Tes Usap RS Ummi, Jaksa Tanya ke Ahli Soal Hoaks Orang Sakit yang Mengaku Sehat

Kendati demikian, ia menyebut belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan tersebut.

"Menurut saya, dibuat peraturan sehingga tidak memungkinkan orang keluar dari fasilitas perawatan perusahaan, seharusnya," ujar Miko.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq meninggalkan RS Ummi atas permintaannya sendiri meski masih terpapar Covid-19.

“Pada tanggal 28 November 2020, diketahui terdakwa masih terpapar Covid-19, akan tetapi atas permintaannya sendiri meninggalkan RS Ummi sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Pulang, yang ditandatangani oleh terdakwa,” ungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ditanya Hakim, Rizieq Shihab Bantah FPI Sejalan dengan Terorisme

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, ia didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com