Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Minta KPK Transparan soal Tes Alih Status Pegawainya

Kompas.com - 05/05/2021, 12:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta instansi terkait penyelenggaraan tes alih status para pegawai KPK bertindak transparan.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat terkait tes tersebut.

"Kesekjenan KPK beserta instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), prosesnya harus lebih transparan agar terminimalisasi prasangka-prasangka," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Bicara Depan Mahasiswa, KPK: Cetak Orang Jujur Itu Sulit

Arsul mengatakan, apabila unsur transparansi atau penjelasan tentang materi, cakupan dan sistem penilaian tak disampaikan dengan baik, maka akan memunculkan berbagai prasangka, termasuk untuk menjegal penyidik tertentu.

"Ya tidak aneh muncul prasangka bahwa tes tersebut untuk menjegal orang dan sebagainya. Jadi akar masalahnya, menurut hemat saya adalah proses-proses yang tidak transparan pada Kesekjenan KPK," jelasnya.

Ia mengingatkan KPK bahwa tes yang dilakukan adalah tes alih status dan bukan merupakan tes rekrutmen pegawai.

Menurutnya, tes tersebut seharusnya untuk melihat apakah para pegawai KPK memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini bukan rekrutmen pegawai atau ASN baru, melainkan proses alih status dengan melihat keterpenuhan syarat-syaratnya atau tidak pada setiap pegawai KPK," ujarnya.

Baca juga: Qunut hingga LGBT Jadi Materi Soal TWK di KPK, Ini Pengakuan Peserta Tes

Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa polemik yang ada bukan pada penting atau tidaknya uji wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.

Melainkan, lanjut dia, apakah ada pertanyaan yang terlalu berbau politis dalam tes wawasan tersebut, sehingga para pegawai KPK diberikan nilai yang tidak bagus.

"Jangan dipersoalkan soal relevansi uji wawasan kebangsaannya. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah dalam uji wawasan kebangsaan tersebut apakah ada pertanyaan yang terlalu berbau "politis" atau mengarahkan pada sudut pandang tertentu," tuturnya.

"Sehingga ketika jawabannya tidak sesuai dengan standar lembaga atau pengujinya, maka diberi nilai jelek atau tidak bagus," sambung dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sarankan BKN Buka Hasil Penilaian Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Soal tes wawasan kebangsaan, Arsul menilai memang sudah seharusnya dilakukan terhadap setiap orang yang akan atau telah menjadi aparatur negara baik sipil, Polri maupun TNI.

Ia sendiri sebagai anggota DPR juga telah mengikuti tes wawasan kebangsaan yang diminta pemerintah.

Menurutnya, tes tersebut digunakan agar orang yang nantinya menjadi aparatur negara tidak menyimpang dari konsensus negara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Saya saja yang anggota DPR, yang nota bene adalah pejabat yang dipilih, bukan diseleksi atau diangkat. Sebelum dilantik, dulu juga menjalani uji kebangsaan di Lemhanas selama 3 minggu," kata dia.

Baca juga: Ditolaknya Gugatan Uji Formil UU KPK dan Kekhawatiran atas Hilangnya Kredibilitas Lembaga Antirasuah...

"Dan ini kami yang di DPR tidak persoalkan, karena memang setiap penyelenggara atau aparatur negara jangan sampai wawasan kebangsaannya menyimpang dari konsensus-konsensus bernegara," sambungnya.

Sebelumnya, publik tengah dihebohkan dengan kabar puluhan karyawan KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan.

Adapun tes tersebut diambil sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com