JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, pada Selasa (4/5/2021) MK akan memutus sembilan perkara permohonan uji materi UU.
Tujuh di antaranya adalah putusan UU KPK yang salah satunya diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Raharjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Sementara perkara lain yang akan diputus adalah uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam laman tersebut juga disebutkan bahwa sidang pembacaan putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sudah dilayangkan sejak menjelang akhir tahun 2019.
Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK
Laode M Syarif pun mengaku heran mengapa sudah lebih dari setahun MK belum juga memutus permohonan uji materi UU KPK
Padahal, kata dia, bukti adanya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sudah jelas dilanggar dalam proses revisi UU KPK.
"Kalau dari segi menurut peraturan perundang-undangan, bahwa untuk membuat undang-undang atau merevisi undang-undang yang baru ada naskah akademik dulu," kata Laode dalam diskusi Kode Inisiatif, Minggu (18/4/2021).
"Ada konsultasi pemangku kepentingan yang relevan, dan yang ketiga salah satunya adalah konsultasi publik. Dari segi itu tidak ada yang dipenuhi oleh Undang-Undang KPK," ujar dia.
Laode mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar dalam proses revisi UU KPK, mulai dari tidak dilibatkannya pimpinan KPK.
Kemudian, waktu revisi yang singkat hanya dua minggu serta tidak kuorumnya dalam pengesahan UU KPK atau hanya kuorum berupa tanda tangan.
Baca juga: Degradasi Pemberantasan Korupsi, 51 Profesor Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK
"Jadi MK saya heran. Harusnya gampang sekali untuk menolak. Jadi ini clear cut enggak ada lagi bilang ini abu-abu, dari semua prosedur dilanggar tidak ada yang dipatuhi. Sedikit pun tak ada," ujarnya.
Laode pun menduga, MK justru tengah mencari alasan yang pas untuk bisa menerima revisi UU KPK padahal sudah jelas banyak pelanggaran prosedur.
"Saya yakin itu sekarang ini sedang mencari-cari alasan bagaimana memberikan pembenaran terhadap yang salahnya sudah semakin tampak jelas seperti itu," ucap dia.