Persetujuan diberikan setelah Badan Musyawarah DPR membahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Juru Bicara Fadjroel Rachman mengatakan, peleburan Kemendikbud dan Kemenristek sesuai dengan pertimbangan pengubahan kementerian yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga: Mereka yang Dikabarkan Sempat Terancam Reshuffle, Menhub hingga Moeldoko...
Pertimbangan itu berupa efisiensi dan efektifitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sementara, pertimbangan pembentukan Kementerian Investasi sesuai dengan bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008.
"Seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Fadjroel melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Penunjukan Bahlil dan Nadiem sebagai menteri dilakukan Jokowi melalui sejumlah pertimbangan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Kamis (29/4/2021), seorang pejabat di lingkungan Istana menuturkan bahwa Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Menteri Investasi lantaran dianggap bisa menyelesaikan masalah.
"Bahlil ditunjuk karena selain pengusaha juga aktivis. Dia bisa menyelesaikan masalah. Bahasa tak jadi halangan karena ’yang jualan’ investasi, kan, ada orang lain, seperti para duta besar dan pengusaha. Pak Bahlil bisa mengatasi,” katanya.
Pejabat itu juga menuturkan bahwa Kementerian Investasi dibentuk karena Presiden ingin ada lompatan ekonomi. Oleh karenanya, investasi dan penciptaan usaha untuk membuka lapangan kerja harus diutamakan.
Baca juga: Susunan Kabinet Indonesia Maju dan Daftar Nama 34 Menteri Setelah Reshuffle Kedua
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja. Jika hanya setingkat BKPM, investasi tak bisa berjalan lantaran BKPM sebatas badan koordinasi.
Meski kini menjadi kementerian, keberadaan Kementerian Investasi disebut tak mengambil alih kewenangan Kementerian Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelum Bahlil dilantik sebagai Menteri Investasi, sempat beredar kabar jabatan tersebut akan diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang kini jadi Komisaris Utama Pertamina.
Sementara, menurut pejabat itu lagi, alasan penunjukkan Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek adalah karena ia mampu menjalankan seluruh bidang tersebut, baik pendidikan maupun riset dan teknologi.
”Riset dan teknologi merupakan bagian dari pendidikan. Pak Nadiem bisa menjalankan keduanya. Tak perlu wakil menteri lagi karena riset bagian inheren dari sebuah pendidikan,” tutur sang pejabat.
Lantas, penunjukan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN sepenuhnya kewenangan Presiden.
Baca juga: Reshuffle Jilid 2 Kabinet Indonesia Maju: Kementerian Baru, Wajah Lama