JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memutuskan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Keputusan ini diambil menyusul semakin masifnya kekerasan yang dilakukan KKB yang berujung pada kematian.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menjadi salah satu rujukan keputusan tersebut diambil.
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud, Kamis (29/4/2021).
Setali tiga uang, setelah adanya penetapan ini, pemerintah langsung memerintahkan aparat keamanan mengejar KKB dengan tindakan tegas namun terukur.
Baca juga: Bongkar Jaringan KKB, Kapolda Papua Ingin Tangkap Pelaku Hidup-hidup
Mahfud mengingatkan aparat keamanan dalam penindakannya jangan sampai menyasar warga sipil.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarajat sipil," kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut bahwa masyarakat Papua 92 persen sebetulnya pro terhadap Republik Indonesia.
"Pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro-republik," imbuh dia.
Kaji ulang
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe langsung mengambil sikap atas keputusan pemerintah pusat tersebut.
Lukas mendesak pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB. Pengkajian itu pun harus dilakukan secara komprehensif.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Masih Ada 6 KKB yang Aktif Tebar Teror
"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujar Lukas.
Lukas menyayangkan keputusan pelabelan tersebut. Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat berkonsultasi dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ihwal penetapan ini.
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata Luks.