JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini atas perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pendaftaran praperadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.
"(Daftarkan gugatan praperadilan) Sekitar 14.00 WIB hari ini di PN Jakarta Selatan," kata Boyamin saat dihubungi pada Jumat (30/4/2021).
Baca juga: ICW Nilai Pemerintah Miliki Terlalu Banyak Hambatan dalam Penanganan Kasus BLBI
Boyamin menjelaskan, gugatan akan dilakukan terhadap pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK.
"MAKI akan daftarkan gugatan praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK," ujar dia
Adapun Sjamsul Nursalim sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Sjamsul dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Kejar Asetnya
Keduanya dinilai telah merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan istrinya diketahui sudah buron lebih dari satu tahun.
KPK beralasan pemberian SP3 pada keduanya telah sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK.
"Penghentian penyidikan inu sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya 1 April 2021 lalu.
Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.