Salin Artikel

Cegah Multitafsir UU ITE, Pemerintah Bakal Buat Pedoman SKB 3 Lembaga

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pedoman dan kriteria impementasi tersebut akan dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga negara.

"Pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menjelaskan, pembentukan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan guna mencegah adanya kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan dalam penerapan aturan.

"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata Mahfud.

Adapun rencana pembuatan pedoman teknis dan kriteria implementasi dilakukan menyusul tetap dipertahankannya UU ITE.

Meski resmi tak dicabut, Mahfud menilai UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.

Contohnya, adanya penjelasan secara lengkap pengertian kata penistaan hingga fitnah.

Perbaikan ini bertujuan supaya tidak timbul perdebatan yang berujung adanya anggapan multitafsir.

Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal dalam peraturan tersebut.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.

Diketahui, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/29/20194671/cegah-multitafsir-uu-ite-pemerintah-bakal-buat-pedoman-skb-3-lembaga

Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke