Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Tekankan Upaya Pencegahan dan Penanganan Korban dalam Permendikbud Ristek soal Kekerasan Seksual

Kompas.com - 29/04/2021, 19:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyambut baik rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang akan menerbitkan peraturan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Komnas Perempuan menyambut baik inisiatif ini dan juga mengapresiasi upaya partisipatif dari Kemendikbud dalam menyiapkan naskahnya,” ujar Andy kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Ia berharap perihal pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual juga dapat diupayakan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, ristek dan teknologi (Permendikbud Ristek).

Selain itu, Andy menginginkan agar aturan itu memuat penanganan kasus kekerasan seksual di media sosial.

“Peraturan ini perlu memuat penanganan kekerasan seksual yang juga menggunakan ruang online, dan pembelajaran dari pelaksanaan peraturan sejenis,” ucapnya.

Baca juga: Bicara Kekerasan Seksual, Nadiem Nilai Perlu Ada Badan Independen di Kampus

Menurut Andy, Komnas Perempuan juga sudah dilibatkan oleh tim dari Kemendikbud Ristek dalam mengkaji aturan tersebut.

Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan, Komnas Perempuan secara khusus menekankan aspek lapisan kerentanan terhadap anak perempuan terkait tindakan kekerasan seksual.

Lapis kerentanan itu terkait dengan berbagai identitas sosial yang di luar dari aspek gender, seperti seperti usia atau agama.

“Masukan kami memfokuskan pada lapisan kerentanan anak perempuan dalam tindak kekerasan seksual, baik oleh sesama ataupun terhadap seseorang yang berada dalam rentang kuasa yang lebih tinggi di lingkungan sekolah, serta dilakukan oleh pihak di luar sekolah.

Kemudian, Komnas Perempuan juga ikut memberikan masukan terkait model pengembangan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual.

“Kebutuhan untuk pengembangan model pencegahan dan penangananya,” ucapnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek akan menerbitkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) terkait isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Ia mengatakan, Kemendikbud saat ini sedang mempersiapkan peraturan yang semaksimal mungkin untuk menyikapi isu kekerasan seksual.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Bakal Terbitkan Peraturan soal Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

"Tolong ditunggu, akan keluar sebaik mungkin lah, mungkin tidak sempurna tapi sebaik mungkin,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Selasa (27/4/2021).

Nadiem mengungkapkan, salah satu tantangan membuat aturan tersebut adalah terkait keberanian untuk melakukan kampanye terhadap isu kekerasan seksual yang kerap dianggap abu-abu atau sebagai hal biasa oleh masyarakat.

“Tantangan yang besar ini adalah kemauan atau keberanian untuk benar-benar mengampanyekan bukan yang hitam putih dalam kekerasan seksual tapi yang abu-abu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com