Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD, Diduga Terlibat Kasus Suap

Kompas.com - 27/04/2021, 09:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021).

Pelaporan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho. Dia mengatakan, Azis diduga telah memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju (SRP).

"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Soal Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK, Dewan Etik Partai Golkar: Biarkan Aparat Dalami Fakta Hukum

Kurniawan menuturkan, tindakan Azis tersebut diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, Syahrial dan Robin diketahui menjadi tersangka dugaan kasus suap penghentian perkara di KPK.

Kurniawan menilai, peran Azis dalam kasus tersebut sudah jelas seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers 22 dan 24 April 2021.

"Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinasnya. Artinya, Azis justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan MS dengan SRP," ujarnya.

Padahal, menurut dia, hal itu tak seharusnya dilakukan oleh Azis dengan melayani keinginan Syahrial untuk bertemu penyidik KPK.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Ia mengatakan, pertemuan penyidik maupun pimpinan KPK dengan pihak yang akan diperiksa KPK sejatinya dilarang oleh hukum.

Azis, kata dia, seharusnya sudah mengetahui hal tersebut lantaran telah lama duduk di Komisi III yang justru bermitra dengan KPK.

"Seharusnya dia ikut menegakkan aturan itu dengan menolak keinginan MS yang ingin penyelidikan KPK tidak naik ke penyidikan," ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, tindakan yang dilakukan Azis adalah agar kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang menjerat dirinya itu tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK

Oleh karenanya, kata dia, Azis kemudian menerobos semua aturan tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin.

"Aturan internal KPK dan Pasal 65 UU KPK yang pada intinya melarang pegawai atau pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK adalah untuk menutup celah adanya deal-deal di lorong gelap," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com