Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi: Izin Permohonan Visa dari India Sudah Disetop sejak 22 April

Kompas.com - 23/04/2021, 16:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, pihaknya telah menghentikan pemberian izin permohonan visa dari India sejak Kamis (22/4/2021).

Kebijakan itu disebutnya berlaku sejak pukul 12.00 WIB pada Kamis.

"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan, ini sesuai dengan arahan Pak Menteri (Menkumham), bahwa permohonan visa dari India sejak kemarin pukul 12.00 WIB sudah kita setop pengajuannya," ujar Jhoni dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Penjelasan Imigrasi soal 117 WN India Masuk Indonesia Saat Gelombang Kedua Covid-19

Namun, untuk permohonan visa dari India yang diajukan sebelum waktu tersebut menurutnya masih diberikan.

Oleh karena itu, Jhoni mengakui pasti ada warga negara (WN) India yang kini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

Untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 dari kedatangan asal India, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

"Ini untuk antisipasi lewat jalur penerbangannya ya. Apabila masih ada yang sedang dalam perjalanan, maka kami antisipasi dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegas Jhoni.

Dalam kesempatan yang sama, Jhoni menjelaskan kronologi masuknya pesawat yang ditumpangi warga negara WN India yang masuk ke Indonesia.

Menurut Jhoni, pesawat tersebut mendarat pada Rabu (21/4/2021).

"Memang benar pada Rabu itu mendarat satu pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ 988 dari Chenai ke Bandara Soekarno-Hatta dengan mengangkut 129 penumpang," ujar Jhoni.

Semua penumpang itu pun disebutnya sudah memenuhi dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk ke Indonesia.

"Memang mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," tambah Jhoni.

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi setiap pelaku perjalanan yang berasal dari India menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing yang pernah tinggal maupun transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak diizinkan masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021). 

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," tuturnya.

Baca juga: KKP Bandara Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Kedatangan Penumpang dari India

Sementara itu, Airlangga mengatakan, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, maka diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

WNI yang kembali ke Indonesia tersebut, kata dia, harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com