Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Diduga Memeras, Nilai Integritas KPK Dinilai Sudah Tergerus

Kompas.com - 22/04/2021, 13:26 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai integritas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dianggap keropos.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kanian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rohman menyusul dugaan pemerasan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyidik KPK, AKP SR pada Wali Kota Tanjung Kota Tanjungbalai H M Syahrial dengan janji akan mengentikan kasusnya.

"KPK telah tergerus nilai integritasnya, telah keropos internalnya," kata Zainur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Penyidik Diduga Peras Wali Kota, Anggota DPR Usul Dewas KPK Bentuk Satgas Intelijen

"Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) didalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas. Mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, dugaan pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai," papar dia.

Berbagai kejadian tersebut, lanjut Zainur, menunjukkan situasi KPK yang mengalami kemunduran.

Penyebabnya adalah KPK telah kehilangan nilai utamanya yang selama ini dipandang kuat oleh masyarakat.

"Nilai integritas sebagai jualan utama KPK yang dikampanyekan terus menerus pada seluruh rakyat Indonesia, pada seluruh pejabat negara, telah mengalami banyak kemunduran," ungkap dia.

Zainur memaparkan dua faktor yang menjadi penyebab menurunnya nilai integritas di KPK. Pertama, ia menyoroti kepemimpinan di tubuh KPK saat ini.

Zainur menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa memberi keteladanan integritas pada para pegawainya.

"Pimpinan KPK sekarang tidak bisa memberikan keteladanan integritas, bahkan Ketua KPK pernah di vonis bersalah oleh Dewan Pengawas KPK melakukan pelanggaran kode etik," tuturnya.

Meski masuk dalam kategori pelanggaran ringan, namun Zainur menegaskan bahwa Ketua KPK tidak sepatutnya melakukan melanggar etika.

Hal itu lanjut Zainur, akan membuat pimpinan KPK tidak dapat menjadi contoh tokoh yang berintegritas pada anak buahnya.

"Tanpa ada keteladanan pimpinan, integritas sebuah organisasi tidak bisa ditegakkan," imbuh Zainur.

Baca juga: Mengaku Sakit, Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK

Faktor yang kedua menurut Zainur adalah implikasi dari revisi Undang-Undang KPK.

Zainur mencatat, ketentuan baru dalam revisi UU tersebut yang mengharuskan proses penyitaan, penggeledahan dan penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, rentan menimbulkan kebocoran informasi pada pihak-pihak yang sedang dalam pantauan KPK.

"Sehingga sangat mungkin informasi lebih dulu bocor sebelum izin didapatkan, sangat mungkin para pelaku melarikan diri atau memindahkan alat-alat bukti yang dimiliki," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com