Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 12:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut bekerja sama dengan gerakan Sayap Perempuan Anti Korupsi (SPAK) yang dibentuk KPK.

Menurut dia, hal tersebut dapat memberikan peluang kepada perempuan untuk berkontribusi lebih banyak dalam kegiatan pencegahan korupsi.

"KPK berharap Kementerian PPPA juga dapat bekerja sama dengan gerakan SPAK yang tersebar di daerah agar bisa memberikan inspirasi bagi perempuan -perempuan hebat untuk dapat berkontribusi banyak dalam kegiatan anti korupsi," kata Lili di acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Gedung KPK, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Kisah Naning Utoyo, Perempuan Indonesia Jagoan Teknologi UX di Singapura

Ia mengatakan SPAK telah dibentuk sejak 2004 dan kini telah memiliki lebih dari 3.000 agen yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Menurut Lili, gerakan tersebut diisi dan diperankan perempuan yang tidak hanya membicarakan tentang bagaimana mencegah korupsi tetapi juga menekankan nilai-nilai perilaku agar tidak melakukan korupsi.

"Fokus utamanya adalah melakukan perubahan, perbaikan diri pada keluarga, bagaimana bisa mendorong perilaku yang baik di sekitarnya," kata dia.

Lili mengatakan, program-program yang digagas SPAK telah diakui dan mendapat atensi pada berbagai forum internasional.

Termasuk mendapat penghargaan dari PBB pada tahun 2017 atas keberhasilannya meningkatkan kesadaran publik terhadap gerakan anti korupsi di kalangan masyarakat Indonesia.

"Pada tahun 2020 SPAK juga dianggap sebagai best practice oleh forum APEC yang ketika itu di Kuala Lumpur, Malaysia terkait keterlibatan perempuan dalam mencegah tindak pidana korupsi," kata dia.

Diketahui Kemen PPPA dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Harap Perempuan Jadi Agen Perubahan dan Roda Penggerak Pencegahan Korupsi

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama serta memanfaatakn kerja sama dan tata kelola upaya penindakan tindak pidana korupsi sesuai peraturan undang-undang (UU).

Penandatanganan nota kesepahaman yang bertepatan dengan peirngatan Hari Kartini itu dilakukan langsung oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Nota kesepahaman meliputi program pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan/atau kampanye, pertukaran informasi dan data, serta penyediaan narasumber.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Bahlil Tegaskan Tak Anak Emaskan Investor China di Proyek Pulau Rempang

Menteri Bahlil Tegaskan Tak Anak Emaskan Investor China di Proyek Pulau Rempang

Nasional
PKB Ingin 'Disiplinkan' Menag Gara-gara Ucapannya, Gus Yaqut: Ya Monggo

PKB Ingin "Disiplinkan" Menag Gara-gara Ucapannya, Gus Yaqut: Ya Monggo

Nasional
Kunjungi Galangan Kapal Selam di Jerman, KSAL: Kami Ajukan ke Kemenhan Mana yang Cocok

Kunjungi Galangan Kapal Selam di Jerman, KSAL: Kami Ajukan ke Kemenhan Mana yang Cocok

Nasional
MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

MK Tak Masalah Proses Penetapan UU Ciptaker Tak Selaras UUD 1945

Nasional
Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Momen Ganjar, Moeldoko, dan Hary Tanoe Satu Panggung Rayakan HUT PSMTI

Nasional
Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

Nasional
Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Soal Bakal Cawapres Ganjar, Puan: Nama-nama yang Masuk Punya Kesempatan Sama

Nasional
Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Jokowi Antarkan SBY hingga Mobil Sebelum Tinggalkan Istana Bogor

Nasional
Bantah 'Main Uang' di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Bantah "Main Uang" di Proyek Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kalau Ada, Saya Berhenti Jadi Menteri

Nasional
Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Mahfud atau Khofifah, Mana Lebih Cocok Dampingi Ganjar Jadi Cawapres?

Nasional
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Rapat Paripurna, Akan Disahkan Jadi UU

Nasional
Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Politikus PPP Ungkap Mahfud dan Khofifah Sudah Bertemu Megawati

Nasional
Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Laut Indonesia Disebut Punya Banyak “Internal Wave”, Kapal Selam Tak Berani Masuk

Nasional
Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Hadapi Ancaman ke Depan, TNI AL Jajaki Pembelian Kapal Selam dan Kembangkan Satelit Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com