Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
Namun, kedua RUU tersebut tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: RUU Perampasan Aset: Dibutuhkan tetapi Tak Kunjung Disahkan
Dian meminta dukungan DPR untuk segera membahas RUU tersebut lantaran pembahasan di pemerintah telah rampung.
Selain itu, ia juga mengingatkan soal janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.