JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemkab. Bandung Barat, Dian Soehartini pada Selasa (20/4/2021).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: KPK Periksa 28 Saksi untuk Kasus Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Selain itu, KPK juga akan memeriksa lima PNS lain yakni Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas dan Tian Firmasyah serta Direktur CV Sentral Sayuran Garden City.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.