Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Penyuap Juliari Batubara

Kompas.com - 20/04/2021, 11:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Penyuap Juliari Sangat Rendah

JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.

Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.

"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Adapun terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut adalah Juliari Batubara bersama dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-18 periode Oktober-Desember 2020.

"Konsistensi terdakwa dalam perkara a quo sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," kata Ikhsan.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Namun demikian JPU menyatakan akan mempertimbangkan status justice collaborator pada Harry jika dapat memberikan keterangan signifikan dan mengungkap pelaku yang lebih besar.

JPU menuntut Harry dengan 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.

Suap diberikan agar Harry dipilih sebagai penyedia bansos Covid-19 Kemensos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com