JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Harry Van Sidabukke, terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurut JPU Ikhsan Fernandi, Harry belum memberikan keterangan yang signifikan terkait perbuatan dan peran pihak lain dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Penuntut umum berkesimpulan status justice collaborator belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," ujar Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: ICW Nilai Tuntutan 4 Tahun Penjara untuk Penyuap Juliari Sangat Rendah
JPU juga belum melihat kesediaan Harry membongkar pelaku tindak pidana korupsi lain atau perkara yang lebih besar.
Selain itu, Harry juga belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa yang berbeda.
"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," tutur dia.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Adapun terdakwa penerima suap dalam perkara tersebut adalah Juliari Batubara bersama dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Matheus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.
Sedangkan Adi menjabat sebagai Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-18 periode Oktober-Desember 2020.
"Konsistensi terdakwa dalam perkara a quo sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos Covid-19," kata Ikhsan.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Namun demikian JPU menyatakan akan mempertimbangkan status justice collaborator pada Harry jika dapat memberikan keterangan signifikan dan mengungkap pelaku yang lebih besar.
JPU menuntut Harry dengan 4 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Batubara senilai Rp 1,28 miliar.
Suap diberikan agar Harry dipilih sebagai penyedia bansos Covid-19 Kemensos 2020 untuk wilayah Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.