Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/04/2021, 09:20 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.

Uang suap didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap dilakukan melalui dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Suap diberikan agar Edhy segera mempercepat proses proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa.

Renovasi rumah mertua dan belanja di Luar Negeri

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Edhy menggunakan uang hasil suap itu salah satunya untuk melakukan renovasi rumah mertua.

Melalui sekretaris pribadinya, Amirul Mukminin, Edhy menghabiskan Rp 550 juta, untuk proses renovasi rumah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menyebut proses renovasi dilakukan pada 30 Oktober dan 13 November 2020.

Baca juga: JPU: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Untuk Renovasi Rumah Mertua

Selain itu sebanyak Rp 833,4 juta dihabiskan Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi dalam perjalanan dinas yang dilakukan ke Amerika Serikat pada periode 17-24 November 2020.

"Dipergunakan untuk belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020," tutur Jaksa.

Jaksa menjelaskan, untuk berbelanja di Amerika Serikat, Edhy dan Iis menggunakan kartu debit emerald personal Bank BNI atas nama staf Iis, Ainul Faqih.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Rp 833,4 Juta untuk Belanja Barang Mewah Bersama Istri di AS

Berdasarkan dakwaan jaksa diketahui Edhy dan Iis sempat membelanjakan beberapa barang mewah di Amerika Serikat, seperti jam tangan Rolex, koper dan tas bermerk Louis Vutton, dan tas Hermes Paris In France.

Tak ajukan keberatan

Melalui tim kuasa hukumnya, Edhy menerima dakwaan yang diberikan oleh JPU dalam persidangan kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com