"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," ungkap Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo setelah persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.
Sidang akan berlanjut pada pemeriksan pokok perkara melalui keterangan saksi pekan depan.
Baca juga: Didakwa Terima Pemberian 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan
Soesilo mengatakan, sudah meminta JPU untuk menginformasikan kepadanya siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Edhy didakwa telah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun ancaman pidana maksimal yang mungkin diterima Edhy adalah 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.