Salin Artikel

Dakwaan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar dan Ancaman 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.

Uang suap didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap dilakukan melalui dua staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Suap diberikan agar Edhy segera mempercepat proses proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Jaksa.

Renovasi rumah mertua dan belanja di Luar Negeri

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Edhy menggunakan uang hasil suap itu salah satunya untuk melakukan renovasi rumah mertua.

Melalui sekretaris pribadinya, Amirul Mukminin, Edhy menghabiskan Rp 550 juta, untuk proses renovasi rumah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menyebut proses renovasi dilakukan pada 30 Oktober dan 13 November 2020.

Selain itu sebanyak Rp 833,4 juta dihabiskan Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi dalam perjalanan dinas yang dilakukan ke Amerika Serikat pada periode 17-24 November 2020.

"Dipergunakan untuk belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020," tutur Jaksa.

Jaksa menjelaskan, untuk berbelanja di Amerika Serikat, Edhy dan Iis menggunakan kartu debit emerald personal Bank BNI atas nama staf Iis, Ainul Faqih.

Berdasarkan dakwaan jaksa diketahui Edhy dan Iis sempat membelanjakan beberapa barang mewah di Amerika Serikat, seperti jam tangan Rolex, koper dan tas bermerk Louis Vutton, dan tas Hermes Paris In France.

Tak ajukan keberatan

Melalui tim kuasa hukumnya, Edhy menerima dakwaan yang diberikan oleh JPU dalam persidangan kemarin.

"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," ungkap Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Aribowo setelah persidangan, dikutip dari Tribunnews.com.

Sidang akan berlanjut pada pemeriksan pokok perkara melalui keterangan saksi pekan depan.

Soesilo mengatakan, sudah meminta JPU untuk menginformasikan kepadanya siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Edhy didakwa telah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman pidana maksimal yang mungkin diterima Edhy adalah 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/16/09205881/dakwaan-edhy-prabowo-terima-suap-rp-257-miliar-dan-ancaman-5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke