Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Rizieq Shihab Tidak Disiarkan PN Jaktim

Kompas.com - 12/04/2021, 10:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan menyiarkan langsung sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (12/4/2021) hari ini.

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya antara lain sidang pembacaan dakwaan dan sidang putusan sela yang disiarkan langsung oleh akun YouTube PN Jakarta Timur.

"Tidak ada siaran live streaming," kata pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Sidang Akan Digelar Ramadhan, Rizieq Minta Swab Malam Hari Sebelum Sidang

Alex mengatakan, sidang tidak disiarkan secara langsung karena agenda sidang hari ini sudah masuk ke pemeriksaan.

Keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 159 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, "Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang".

Kendati demikian, Alex menyebut pihaknya menyediakan dua layar televisi di ruang lobi PN Jakarta Timur untuk keperluan para jurnalis yang datang meliput.

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," kata dia.

Baca juga: Setelah Eksepsi Rizieq Ditolak Hakim...

Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi untuk tiga perkara sekaligus.

Perkara-perkara tersebut adalah perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com