JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor Rizieq Shihab meminta agar dapat menjalani tes swab pada malam hari sebelum mengikuti sidang.
Kuasa hukum Rizieq beralasan, sidang berikutnya akan berlangsung selama bulan Ramadhan sehingga mereka menilai tes swab di siang hari dapat membatalkan puasa.
"Terkait proses persidangan ini, terdakwa beberapa kali sebelum sidang di-swab, kami mau mengingatkan majelis, bahwa pekan depan itu sudah masuk bulan Ramadhan," kata salah satu kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasanya," kata kuasa hukum melanjutkan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Menantu Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Permintaan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Menanggapi permintaan kuasa hukum, ketua majelis hakim Khadwanto mengaku akan menyampaikan hal itu kepada bagian teknis.
"Jadi swab-nya malam harinya ya supaya tidak batalkan puasa maksudnya, kan? Ya nanti coba akan kami kordinasikan dengan bagian teknis," ujar Khadwanto.
Adapun sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah majelis hakim menolak ekspesi yang diajukan Rizieq, Hanif, dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Baca juga: Eksepsi Terkait Kasus RS Ummi Ditolak, Rizieq Minta Jaksa Transparan Sebut Nama-nama Saksi
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.