Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya antara lain sidang pembacaan dakwaan dan sidang putusan sela yang disiarkan langsung oleh akun YouTube PN Jakarta Timur.
"Tidak ada siaran live streaming," kata pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.
Alex mengatakan, sidang tidak disiarkan secara langsung karena agenda sidang hari ini sudah masuk ke pemeriksaan.
Keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 159 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, "Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang".
Kendati demikian, Alex menyebut pihaknya menyediakan dua layar televisi di ruang lobi PN Jakarta Timur untuk keperluan para jurnalis yang datang meliput.
"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," kata dia.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi untuk tiga perkara sekaligus.
Perkara-perkara tersebut adalah perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/10451451/sidang-pemeriksaan-saksi-kasus-rizieq-shihab-tidak-disiarkan-pn-jaktim