Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Sebut Singapura "Surganya Para Koruptor", Respons, dan Permintaan Maaf

Kompas.com - 11/04/2021, 10:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu sempat menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap kali terhalang karena beberapa tersangka melarikan diri ke Singapura.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Karyoto menyebut KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang berada di Singapura, dan sudah mendapatkan status permanent residence atau status sebagai penduduk tetap sebuah negara.

Dalam pernyataannya, Karyoto juga menyebut salah satu kesulitan tersebut diakibatkan oleh tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Pajak

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sjamsul Nursalin dan istrinya Itjih Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul dan Itjih belum pernah diperiksa oleh KPK. Pada prosesnya KPK sudah mengirimkan pemberitahauan penyidikan terdahap keduanya ke tiga lokasi yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire PTe.LTD di Singapura, serta satu alamat di Indonesia yakni Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Bintan

Tak kunjung mendapat jawaban, KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) untuk keduanya, sehingga statusnya bukan tersangka lagi.

KPK juga segera mengurus pencabutan status DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.

Tersangka tindak pidana korupsi lain, yang berada di Singapura, diduga adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang menjadi tersangka atas dugaan korups ipengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Respons Singapura

Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengeluarkan pernyataan resminya, pada Jumat (9/4/2021), yang menegaskan, bahwa negaranya berkoimitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasionalnya.

Kemenlu Singapura menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesai dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Kenakan Rompi Oranye dan Menunduk

Melalui Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura membantu KPK untuk menyampaikan permintaan panggilan pada orang-orang yang sedang dalam pemeriksaan serta memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang dalam penyelidikan.

Melalui pernyataan resminya, Kemenlu Singapura menyebut bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007.

Permintaan maaf

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengucapkan permintaan maafnya pada pemerintah Singapura atas komentar Karyoto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com