Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Sebut Singapura "Surganya Para Koruptor", Respons, dan Permintaan Maaf

Kompas.com - 11/04/2021, 10:59 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu sempat menyatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi kerap kali terhalang karena beberapa tersangka melarikan diri ke Singapura.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Karyoto menyebut KPK kesulitan mencari tersangka kasus korupsi yang berada di Singapura, dan sudah mendapatkan status permanent residence atau status sebagai penduduk tetap sebuah negara.

Dalam pernyataannya, Karyoto juga menyebut salah satu kesulitan tersebut diakibatkan oleh tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK Duga Ada Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Pajak

“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya para koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto, dikutip dari Antara.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sjamsul Nursalin dan istrinya Itjih Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul dan Itjih belum pernah diperiksa oleh KPK. Pada prosesnya KPK sudah mengirimkan pemberitahauan penyidikan terdahap keduanya ke tiga lokasi yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire PTe.LTD di Singapura, serta satu alamat di Indonesia yakni Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Bintan

Tak kunjung mendapat jawaban, KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) untuk keduanya, sehingga statusnya bukan tersangka lagi.

KPK juga segera mengurus pencabutan status DPO terhadap pasangan suami istri tersebut.

Tersangka tindak pidana korupsi lain, yang berada di Singapura, diduga adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang menjadi tersangka atas dugaan korups ipengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Respons Singapura

Menanggapi pernyataan KPK tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengeluarkan pernyataan resminya, pada Jumat (9/4/2021), yang menegaskan, bahwa negaranya berkoimitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasionalnya.

Kemenlu Singapura menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesai dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Kenakan Rompi Oranye dan Menunduk

Melalui Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura membantu KPK untuk menyampaikan permintaan panggilan pada orang-orang yang sedang dalam pemeriksaan serta memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang dalam penyelidikan.

Melalui pernyataan resminya, Kemenlu Singapura menyebut bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007.

Permintaan maaf

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengucapkan permintaan maafnya pada pemerintah Singapura atas komentar Karyoto.

Dalam keterangan tertulisnya, Nawawi mengaku tidak menyimak pendapat yang disampaikan Karyoto sebelumnya.

Namun demikian, ia meminta maaf atas pernyataan tersebut, jika dirasa menyinggung pemerintah Singapura.

“Mohon maaf saya kebetulan tidak terlalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respon dari pemerintah Singapura. Namun, yang pasti kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ucap Nawawi, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Dalami Aliran Uang di Berbagai Proyek Pemprov Sulsel

Nawawi juga menerangkan bahwa selama ini KPK dan CPIB telah menjalin kerja sama yang baik terkait pemberantasan korupsi.

“Yang jelas sejauh ini Indonesia danSingapura melalui KPK dan CPIB terus menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, baik dalam hal pencegahan, pendidikan, maupun bidang penindakan,” ungkapnya.

Menurut Nawawi, CPIB telah banyak membantu KPK dalam penanganan sejumlah perkara seperti Innospec, Garuda Indonesia, dan KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com