"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," kata dia.
Baca juga: Moeldoko: TMII Tak Beri Kontribusi untuk Negara, Perlu Perbaikan Pengelolaan
Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu, agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.