JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan siapa saja yang akan terlibat dalam tim transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menurut dia, tim tersebut akan dipimpin Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama.
"Ada ketua, yakni Sesmensesneg. Kemudian ada tim pengarah, yakni Mensesneg (Pratikno) dan Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) juga KSP," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, yang ditayangkan KompasTV, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Moeldoko: Gugatan terhadap Yayasan Harapan Kita Tak Jadi Pertimbangan Pengambilalihan TMII
Kemudian, di dalamnya ada tim asistensi yang terdiri dari Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
Moeldoko mengatakan, tim transisi akan bekerja selama tiga bulan.
"Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada jadi langsung kerja," kata dia.
Tugas tim transisi ini antara lain menyiapkan rencana perbaikan dan pengelolaan TMII di masa yang akan datang.
Secara garis besar, Moeldoko menyebut taman rekreasi di Jakarta Timur itu akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.
"Serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. Kita lihat bersama bahwa perkembangan pariwisata ke depan semakin baik," ucap dia.
"Maka TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya, dan beragam nilai di dalamnya," kata mantan panglima TNI itu.
Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).
"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," kata dia.
Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII, salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menyampaikan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.