Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Seleksi ASN, Menteri PANRB Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya

Kompas.com - 09/04/2021, 12:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap keberadaan calo dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Tjahjo meminta masyarakat tidak percaya terhadap pihak yang mencatut nama dan menjanjikan lolos seleksi dengan bayaran tertentu.

"Jadi hati-hati teehadap kelompok-kelompok calo yang sekarang sudah mulai gentayangan mencari sasaran. Jangan pecaya," kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Tjahjo: Jangan Percaya Calo Saat Daftar Sekolah Kedinasan

Politikus PDI-P ini menegaskan, proses seleksi CASN sangat terbuka.

Menurut dia, pihak manapun tidak memiliki peluang untuk melakukan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) dalam proses seleksi CASN.

Tjahjo juga mengatakan, tidak ada pungutan biaya dalam seleksi CASN. 

Selain itu, Tjahjo mengimbau masyarakat untuk merujuk ke situs Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendapat informasi resmi terkait seleksi CPNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru.

"Yang percaya ikuti website PAN RB dan website daripada BKN, termasuk yang 1 juta PPPK guru website-nya Kemendiknas," ucap dia.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo telah mengumumkan kebutuhan formasi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 sebanyak 1.275.387 formasi.

Baca juga: Menteri PAN RB: Total Kebutuhan ASN Tahun Ini 1.275.387 Formasi

Pemerintah pusat membuka sebanyak 83.669 formasi ASN, sedangkan pemerintah daerah membuka 1.191.718 formasi, termasuk kebutuhan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK non-guru dan PNS.

"Kemudian total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi," kata Menteri PAN dalam konferensi pers, Jumat (9/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com