Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo CS Akan Hadapi Sidang Perdana Minggu Depan

Kompas.com - 09/04/2021, 10:05 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benur bening lobster (BBL) Edhy Prabowo akan menjalani sidang perdana pekan depan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, (15/4/2021).

"Setelah saya koordinasi dengan ketua majelis hakim untuk Perkara Tipikor Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs sidang pertama akan dilangsungkan Kamis 15 April 2021," sebut Bambang pada jurnalis, Kamis (8/4/2021) malam.

Bambang menyebutkan saat ini Edhy dan lima terdakwa lainnya akan ditahan selama 30 hari kedepan.

"Terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan, dan dapat diperpanjang 60 hari berikutnya," imbuhnya.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Sebagai informasi, berkas perkara Edhy Prabowo dan lima orang terdakwa lainnya yaitu Ainul Faqih, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswandhu Pranoto Loe dan Amiril Mukminin diserahkan oleh KPK ke PN Jakarta Pusat, Kamis.

Bambang menuturkan, terdapat tiga berkas perkara untuk keenam terdakwa tersebut yaitu bernomor 26 hingga 28 Pid.Sus.TPK/2021.

Surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tiga berkas perkara terdakwa, lanjut Bambang, berbentuk alternatif.

"Dakwaan pertama melanggar Pasal 12 A UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," papar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com