JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Suharjito diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar, terdiri atas 103.000 dolar AS dan Rp 706 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Jaksa Beri Status Justice Collaborator ke Penyuap Edhy Prabowo
Selain itu, jaksa menilai Suharjito bersikap sopan, kooperatif dan memberikan keterangan signifikan dalam persidangan. Permohonan Suharjito terkait status justice collaborator juga dikabulkan.
Dalam kasus ini, Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Pada 4 Mei 2020, Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah NKRI, salah satunya adalah izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Baca juga: ICW Pertanyakan Deputi Penindakan KPK yang Sebut Tak Perlu Panggil Sekjen KKP di Kasus Edhy Prabowo
Kemudian Edhy membentuk tim uji teknis yang diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai wakil ketua.
Suharjito berjumpa dengan Edhy di kediaman pribadinya, Edhy lalu memperkenalkan Safri sebagai Staf Khusus Menteri KP.
Terkait izin budi daya, Edhy menyarankan Suharjito untuk berkoordinasi dengan Safri.
Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang dibayarkan bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.